Burhanudin DR
A. PENDAHULUAN
Pada era globalisasi Informasi menjadi tolok ukur kemajuan
suatu bangsa. Bangsa yang menguasai informasi akan memainkan peran dalam
kompetisi antar bangsa. Ketersediaan informasi secara cepat, tepat dan berkualitas
merupakan tuntutan yang tak terhindarkan, baik di bidang bisnis maupun publik.
Konsekuensi dari hal tersebut menuntut setiap organisasi,
baik organisasi bisnis maupun organisasi publik, untuk mengelola informasi secara
sistematis. Salah satu sumber informasi bagi organisasi adalah arsip. Selain
merupakan pusat ingatan, bukti kegiatan, arsipjuga merupakan referensi bagi sebuah
organisasi yang akan memberi kemanfaatan bagi langkah ke depan sebuah organisasi. Informasi yang terkandung
di dalam arsip merupakan rekaman tertulis dari kegiatan
organisasi.
Arti penting arsip bagi kehidupan organisasi setidaknya
didasarkan pada tiga hal. Pertama, pada masyarakat moderen senantiasa berkaitan dengan
arsip, baik secara individu maupun berkelompok. Kedua, arsip merupakan pilar
bagi sebuah Organisasi. Dapat dibayangkan sebuah organisasi tanpa arsip maka
organisasi tersebut tidak akan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya. Hal ketiga yang
menjadi dasar akan arti penting arsip adalah tuntutan keadaan masyarakat moderen yang
bersifat transparan, sensitive, responsive, dan senantiasa berpijak pada aspek legal formal
menuntut bukti tertulis.
Apalagi dalam masyarakat yang memiliki kesadaran hokum dan bersifat kritis, keberadaan arsip menjadi sesuatu yang cukup strategis. Instansi pemerintah sebagai organisasi publik tidak dapat mengesampingkan
Apalagi dalam masyarakat yang memiliki kesadaran hokum dan bersifat kritis, keberadaan arsip menjadi sesuatu yang cukup strategis. Instansi pemerintah sebagai organisasi publik tidak dapat mengesampingkan
keberadaan arsip dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Berkaitan dengan arti penting arsip bagi sebuah organisasi
timbul pertanyaan apakah seluruh arsip yang diciptakan sebuah organisasi harus
disimpan? Inilah permasalahan arsip dimasa depan. Satu sisi muncul
‘ketakutan’ untuk memusnahkan arsip berkaitan dengan tuntutan yang terkait
dengan aspek pembuktian, di sisi lain penyimpanan arsip akan berdampak pada pemumpukan
arsip yang mengakibatkan tidak efisien dan tidak efektifnya pengelolaan
informasi. Arsip keuangan merupakan salah satu arsip yang memiliki
problem tersebut. Satu sisi, bidang keuangan memerlukan bukti-bukti akurat, sisi
lain pertumbuhan arsip keuangan berlangsung secara cepat. Solusi dari masalah tersebut adalah dengan dilaksanakan
penyusutan arsip keuangan secara sistematis yang berpedoman pada Jadwal
Retensi Arsip (JRA). Dengan adanya JRA akan memberi arah bagi terwujudnya pengelolaan
arsip keuangan yang efisien dan efektif yang mendukung terwujudnya tertib arsip.
B. PENGERTIAN
Betty R.Ricks (1992) mengatakan bahwa retensi arsip
memberikan suatu jadwal dan prosedur yang konsisten untuk mengelola, memindahkan,
dan memusnahkan arsip. Sedangkan Ira A Penn memberi pengertian sebagai suatu daftar
arsip aktif yang berisi penetapan kapan suatu arsip akan dimusnahkan. Sementara Jay
Kennedy memberikan pengertian retensi arsip sebagai suatu daftar dari series
arsip organisasi yang berisi arahan berapa lama arsip disimpan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor : 34 Tahun 1979 tentang
Pengusutan Arsip disebutkan bahwa Jadwal Retensi Arsip adalah daftar yang
berisi sekurang-kurangnya jenis arsip beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai
dengan kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip.
Didalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
nomor : 14 Tahun 2001 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Departemen
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah disebutkan bahwa JRA Keuangan adalah daftar
yang berisi jenis-jenis arsip pertanggungjawaban, pengelolaan keuangan beserta
jangka waktu penyimpanan arsip, baik aktif maupun inaktif sesuai dengan nilai
kegunaannya serta keterangan nasib akhirnya.
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, dapat di kemukakan
bahwa Jadwal Retensi Arsip adalah :
1.Komponen dari program manajemen arsip;
2.Menggambarkan jenis-jenis arsip dari Lembaga penciptanya;
3.Berbentuk suatu daftar yang berisi jangka simpan arsip dan
nasib akhir (musnah, simpan, permanen )
4.Dasar hukum untuk menyimpan arsip, memusnahkan arsip yang
tidak bernilai guna, maupun dasar hukum penyusutan arsip.
C. PENYUSUTAN
Selama ini ada anggapan bahwa arsip harus disimpan selama 30
tahun. Anggapan tersebut tidak benar. Anggapan yang tidak benar ini akan
mengakibatkan terjadinya penumpukan arsip yang pada gilirannya akan menyulitkan
pengelolaan informasi.Anggapan ini akan menyulitkan lagi apabila
diterapkan untuk arsip keuangan yang memiliki karakter cepat dalam pertumbuhannya serta
rentan permasalahan. Oleh karena itu perlu dilaksanakan pengelolaan arsip keuangan
secara sistematis dan konsisten.
Adapun yang dimaksud dengan arsip keuangan adalah arsip yang
berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan/fiscal sehubungan
pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan, meliputi perencanaan, pelaksanaan
pengawasan dan pertanggungjawaban.
Penyusutan arsip keuangan meliputi beberapa kegiatan yaitu :
1.Pemindahan arsip keuangan dari Unit Pengolah ke Unit
Kearsipan;
2.Penyerahan arsip keuangan statis ke lembaga arsip yang
diberi Kewenangan;
3.Pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna.
Pelaksanaan penyusutan arsip keuangan tersebut dilakukan
dengan cara sebagai berikut :
1.Pemindahan arsip keuangan dari Unit pengolah ke Unit Kearsipan.
a. Unit Pengolah mengadakan penilaian untuk menentukan arsip
yang sudah mencapai masa inaktif.
b. Disusun Daftar Pertelaan arsip (DPA) keuangan
c. Arsip Keuangan dipindahkan ke Unit Kearsipan disertai dengan
Berita Acara Pemindahan dan DPA.
2.Penyerahan Arsip Statis
a. Dilakukan penilaian untuk menentukan arsip keuangan yang
bernilai guna permanen berdasarkan JRA.
b. Diusulkan kepada Gubernur melalui Tim Penilai Arsip/Tim JRA.
c. Dilakukan penyerahan arsip permanen (statis) disertai dengan
Berita Acara Penyerahan dan DPA.
3.Pemusnahan Arsip yang tidak bernilai guna.
a. Dilakukan penilaian untuk menentukan arsip keuangan yang
sudah tidak bernilai guna berdasarkan JRA.
b. Disusun DPA usul musnah untuk arsip keuangan yang retensinya
kurang dari 10 tahun.
c. Mengajukan usul pemusnahan kepada Gubernur melalui Tim
Penilai Arsip/Tim JRA.
d. Dilakukan uji petik.
e. Setelah mendapatkan persetujuan dilakukan pemusnahan fisik
arsip dilengkapi dengan Berita Acara Pemusnahan Arsip dan DPA yang dimusnahkan.
f. Pemusnahan arsip dilakukan secara total sehingga tidak dapat
dikenal lagi,baik fisik maupun informasinya dengan disaksikan:
- 1 orang dari Unit Pencipta Arsip
- 1 orang dari Bidang Hukum
- 1 orang dari Bidang Pengawasan.
g. Untuk arsip yang memiliki retensi lebih 10 tahun atau lebih
dilaksanakan dengan pertimbangan Badan Pemeriksaan Keuangan.
Apabila suatu organisasi belum memiliki JRA maka penyusutan
arsip dilaksanakan dengan berpedoman pada PP Nomor : 34 tahun 1979
tentang Penyusutan Arsip. Sedangkan untuk menentukan nilaiguna berpedoman pada
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional RI Nomor : SE/02/1983 tentang Pedoman Umum
Untuk Menentukan Nilai Guna Arsip.
Mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor :
14 Tahun 2001 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan
Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, JRA Keuangan memiliki unsur :
1.Jenis Arsip
2.Jangka Waktu Simpan
3.Keterangan/Nasib Akhir Arsip
Jenis arsip dirinci berdasarkan pertanggungjawaban
Keuangan/Fiskal yang berkaitan dengan pelaksanaan administrasi keuangan yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Sedangkan
jangka waktu simpan berisi pedoman penyimpanan pada masa aktif dan inaktif yang
dituangkan dalam ukuran tahun. Jangka waktu dihitung mulai : 1). Akhir dari suatu
kegiatan; 2). Tanggal surat; 3). Akhir tahun takwim.
D. PENUTUP
Arsip keuangan merupakan arsip yang pertumbuhannya relatif
lebih cepat dibanding arsip lain. Untuk mengantisipasi terjadinya
penumpukan arsip keuangan serta mewujudkan pengelolaan arsip yang efisien dan efektif perlu
pedoman yang berupa JRA. Pelaksanaan JRA harus didukung adanya kesadaran akan arti
penting arsip serta tenaga, sarana, maupun prasarana yang memadai.
Perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara serta
tuntutan keadaan menuntut adanya pengelolaan arsip secara baik dan benar.
Pengelolaan arsip, khususnya arsip keuangan, yang tidak sistematis berarti menanamkan bom
waktu.
(Yk, 3172002).
DAFT AR PUSTAKA
1. Penn, Ira A,
Records Management Handbook
, Book Craft (bate) Ltd, Midsomer
Norton, Avon, Great Butan, 1984
2. Ricks, Betty R (el al.),
Information and Image Management
, Cincinnati, 1992
3. Wallace, Patricia E (et al.),
Records Management Integreted Information System
,
Prentice hall, 1992
Peraturan Perundang – undangan
1. Undang-undang
Nomor : 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kearsipan.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor : 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip.
3. Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 14 Tahun 2001
tentang Jadwal Retensi arsip Keuangan.
4. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor :
57/KPTS/1995
tentangJadwal Retensi Arsip Pemerintah propinsi DIY
5. Surat Edaran
Kepala ANRI Nomor : SE/02/1983 tentang Pedoman Umum Untuk
Menentukan Nilaiguna arsip.
(hanzcoudet)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar