Selasa, 09 Oktober 2012

Kesederhanaan hidup PNS


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1974

TENTANG

BEBERAPA PEMBATASAN KEGIATAN PEGAWAI NEGERI
DALAM RANGKA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN KESEDERHANAAN HIDUP

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pengeluaran dan penggunaan uang Negara oleh setiap unsur aparatur Negara haruslah berdasarkan atas kepentingan dan tujuan yang tepat, hemat dan dapat dipertanggung-jawabkan;
  
b.
bahwa untuk memberikan arah agar segala kemampuan dalam Pembangunan dapat digunakan dengan lebih effektif dan effisien maka dipandang perlu mengeluarkan Keputusan Presiden yang menggariskan patokan-patokan umum bagi tingkah laku pegawai negeri untuk melaksanakan pola hidup sederhana.
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam usaha swasta.
  
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BEBERAPA PEMBATASAN KEGIATAN PEGAWAI NEGERI DALAM RANGKA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN KESEDERHANAAN HIDUP.
  
BAB I
PENERIMAAN/PELAYANAN TAMU
YANG BERKUNJUNG KE DAERAH
Pasal 1
  
(1)
Instansi-instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah serta Penjabat-penjabatnya di larang memberikan pelayanan yang berlebih-lebihan kepada Pegawai Negeri, Anggota ABRI dan Penjabat yang berkunjung ke daerahnya, baik dalam rangka tugas rutin maupun tugas khusus lainnya, seperti kunjungan kerja, peresmian suatu proyek, penelitian dan lain-lain sebagainya.
  
(2)
Termasuk dalam pengertian "pelayanan yang berlebih-lebihan" yang dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah :
   
a.
penyambutan dengan penyelenggaraan resepsi, pesta-pesta atau pengawalan dan penghormatan yang melebihi ketentuan yang berlaku;
   
b.
pemberian hadiah/tanda kenang-kenangan berupa apapun, baik kepada Pegawai Negeri, Anggota ABRI dan Penjabat yang bersangkutan, anggota rombongannya maupun isteri Pegawai Negeri dan Penjabat yang bersangkutan.
  
BAB II
PENYELENGGARAAN HARI ULANG TAHUN DEPARTEMEN,
 INSTANSI PEMERINTAH, PERUSAHAAN MILIK NEGARA,
SATUAN ABRI DAN LAIN-LAIN
Pasal 2
  
(1)
Penyelenggaraan Hari Ulang Tahun dari Departemen, Instansi Pemerintah, Perusahaan Milik Negara, Satuan ABRI dan Badan-badan resmi lainnya dilakukan secara sederhana dengan upacara bendera.
  
(2)
Penyelenggaraan Hari Ulang Tahun dengan acara pesta-pesta, selamatan atau acara-acara lain yang serupa dilarang.
  
(3)
Pegawai Negeri, Anggota ABRI atau Penjabat dilarang memberikan hadiah berupa apapun atas biaya Negara untuk atau sehubungan dengan Hari Ulang Tahun dari Departemen, Instansi Pemerintah, Perusahaan Milik Negara, Satuan ABRI atau Badan-badan resmi lainnya, demikian juga untuk atau sehubungan dengan Hari Ulang Tahun perorangan dan badan swasta.
  
BAB III
LARANGAN PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS
MEWAH DAN BERLEBIHAN
Pasal 3
  
(1)
pegawai Negeri, Anggota ABRI dan Penjabat Instansi Pemerintah dilarang menguasai/menggunakan kendaraan dinas yang tergolong mewah.
  
(2)
Kendaraan dinas yang digolongkan mewah adalah kendaraan yang golongan kelasnya lebih tinggi daripada yang telah dapat diassembling di Indonesia yakni sedan 3000 CC ke atas berdasarkan pada penentuan standardisasi yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan dan Ketua BAPPENAS.
  
(3)
Pegawai Negeri, Anggota ABRI dan Penjabat atau Instansi Pemerintah yang dewasa ini telah menguasai/menggunakan kendaraan dinas tersebut ayat (2) Pasal ini, supaya selambat-lambatnya pada tanggal 1 April 1974 telah menyerahkan kendaraannya tersebut kepada Sekretariat Negara di Jakarta.
  
Pasal 4
  
(1)
Pegawai Negeri, Anggota ABRI dan Penjabat tidak dibenarkan menguasai/menggunakan lebih dari satu kendaraan dinas.
  
(2)
Ketentuan tersebut pada ayat (1) Pasal ini berlaku juga bagi mereka yang menduduki lebih dari satu jabatan.
  
(3)
Pegawai Negeri, Anggota ABRI dan Penjabat yang pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini telah menguasai/menggunakan lebih dari satu kendaraan dinas, diwajibkan menyerahkan kembali kepada instansinya selambat-lambatnya pada tanggal 1 April 1974.
  
Pasal 5
  
(1)
Juga dilarang Pegawai Negeri, Anggota ABRI dan Penjabat menempati lebih dari sebuah rumah dinas.
  
(2)
Pegawai Negeri, Anggota ABRI dan Penjabat yang bersangkutan berkewajiban menyerahkan kembali salah satu rumah dinas tersebut kepada instansinya selambat-lambatnya pada tanggal 17 Agustus 1974.
  
BAB IV
PEMBATASAN PERJALANAN LUAR NEGERI
Pasal 6
  
Pegawai Negeri, Anggota ABRI, Penjabat dan isterinya yang akan melakukan perjalanan luar negeri untuk kepentingan pribadi, wajib mendapat izin tertulis dari Penjabat Yang Berwenang sesuai dengan ketentuan prosedur perjalanan luar negeri yang berlaku.
  
BAB V
LARANGAN PENERIMAAN/PEMBERIAN HADIAH
Pasal 7 
  
Pegawai Negeri, Anggota ABRI dan Penjabat dilarang menerima hadiah atau pemberian lain serupa itu dalam bentuk apapun kecuali dari suami, isteri, anak, cucu, orang tua, nenek atau kakek dalam kesempatan-kesempatan tertentu, seperti ulang tahun, tahun baru, lebaran, natal dan peristiwa-peristiwa lain yang serupa, kecuali apabila adat belum memungkinkan.
  
Pasal 8
  
Pegawai Negeri, Anggota ABRI dan Penjabat dilarang menerima hadiah atau pemberian lain-lain serupa itu dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga dalam kesempatan-kesempatan lain di luar yang tersebut dalam Pasal 7 Keputusan Presiden ini, apabila ia mengetahui atau patut dapat menduga, bahwa pihak yang memberi mempunyai maksud yang bersangkut-paut atau mungkin bersangkut-paut langsung dan tidak langsung dengan jabatannya atau pekerjaannya.
  
Pasal 9
  
(1)
Pegawai Negeri, Anggota ABRI dan Penjabat dilarang memberikan hadiah atau pemberian lain yang serupa itu atas biaya negara.
  
(2)
Termasuk dalam pengertian pemberian lain yang serupa dalam ayat (1) Pasal ini, adalah :
   
a.
mengirim karangan bunga;
   
b.
mengadakan selamatan;
   
c.
memasang iklan ucapan selamat.
  
BAB VI
LARANGAN MEMASUKI TEMPAT-TEMPAT
UMUM TERTENTU
Pasal 10
  
(1)
Pegawai Negeri, Anggota ASRI dan Penjabat dilarang memasuki tempat-tempat umum seperti :
   
a.
tempat perjudian;
   
b.
klab malam (night club);
   
c.
pemandian uap (steambath)
   
dan lain-lain tempat serupa itu yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat Pegawai Negeri, Anggota ABRI dan Penjabat.


(2)
Larangan tersebut ayat (1) Pasal ini berlaku juga bagi isteri Pegawai Negeri, Anggota ABRI dan Penjabat.


(3)
Ketentuan tersebut ayat (1) Pasal ini tidak berlaku bagi Pegawai Negeri, Anggota ABRI dan Penjabat dalam rangka pelaksanaan tugasnya yang dilakukan atas perintah tertulis dari Penjabat yang berwenang.


BAB VII
PENYELENGGARAAN PERAYAAN YANG BERSIFAT PRIBADI
Pasal 11


(1)
Pegawai Negeri, Anggota ABRI dan Penjabat, apabila menyelenggarakan pesta atau merayakan peringatan yang bersifat pribadi seperti perkawinan, ulang tahun, khitanan dan lain-lain peringatan yang serupa itu, agar menyelenggarakannya secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan.


(2)
Termasuk pengertian "berlebih-lebihan" dalam ayat (1) Pasal ini adalah :



a.
penyelenggaraan upacara/acara lebih dari 2 (dua) kali untuk satu peristiwa;



b.
penyelenggaraan upacara/acara yang dikunjungi lebih dari 250 pasang undangan.


BAB VIII
KETENTUAN PELAKSANAAN
Pasal 12


Setiap Pimpinan Departemen, Instansi Pemerintah, Perusahaan milik Negara, Satuan ABRI dan Badan-badan lainnya harus berusaha agar Keputusan Presiden ini dapat terlaksana dengan jalan :


a.
Memberikan instruksi petunjuk pelaksanaan untuk Departemen/Instansinya masing-masing;


b.
Memberikan contoh kepada Pegawai Negeri, Anggota ABRI, Penjabat dan Instansi bawahannya untuk mentaati Keputusan Presiden ini;


c.
Mengadakan pengawasan sebaik-baiknya serta mengambil tindakan yang diperlukan terhadap mereka yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden ini.


Pasal 13


Sanksi-sanksi yang dapat digunakan untuk menegakkan terlaksananya Keputusan Presiden ini adalah :


a.
Hukuman Jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952 tentang Hukuman Jabatan;


b.
Hukuman pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan hukuman pidana lain berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14


(1)
Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri, Anggota ABRI, Penjabat dan Penjabat Yang Berwenang dalam Keputusan Presiden ini adalah sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam usaha swasta.


(2)
Yang dimaksud dengan Instansi Pemerintah juga termasuk Perusahaan-perusahaan milik Negara dan Perusahaan Daerah.


Pasal 15


Keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.













Ditetapkan di Jakarta






pada tanggal 5 Maret 1974






PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA













              ttd.








      SOEHARTO

      JENDERAL TNI

2 komentar:

  1. PR banget deh buat instansi kami. Makasih admin. Mungkin aturan ini udah dilupakan hingga dilanggar. Direvisikah? ato ditegakkan lagi? atau memang untuk dilanggar?

    BalasHapus